Selasa, 26 Februari 2013

Diego Michiels Bebas Dari Hukuman Penjara

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Diego Robbie Michels. Keputusan itu membuat pesepakbola kelahiran 8 Agustus 1990 itu bisa segera menghirup udara bebas. "Majelis hakim mengabulkan pergantian status tahanan Rumah Tahanan menjadi tahanan kota DKI Jakarta," ujar ketua Majelis Hakim Nawawi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2013.
Nawawi menyatakan, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan itu karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia. Selain itu, Diego juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menaati persyaratan selama proses penangguhan tersebut. Nawawi juga menyatakan bahwa Diego tidak akan melarikan diri selama menjadi tahanan kota.



Namun, Nawawi menyatakan Diego tetap harus mengikuti seluruh proses persidangan yang ada. Pengadilan disebutnya akan mencabut kembali penangguhan penahanan tersebut jika Diego dinilai menperlambat jalannya sidang mengganggu proses hukum terdakwa lainnya. "Majelis hakim mengalihkan status tersebut hingga tanggal 20 Maret 2013," ujarnya.Dalam persidangan tersebut, Hakim Nawawi sempat mepertanyakan komitmen Diego untuk mengikuti sidang lanjutan. Soalnya, Diego dijadwalkan masih harus mengikuti tiga sidang lanjutan dalam kasus tersebut, yakni sidang pembacaan tuntutan, pembacaan pembelaan terdakwa, dam vonis. "Jangan sampai anda mempersulit jalannya persidangan," ujarnya kepada Diego.Diego yang tidak fasih berbahasa Indonesia itu menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan yang ada. "Saya siap mengikuti proses yang ada selanjutnya," ujarnya.

Selama persidangan, Diego terlihat cukup serius mengikuti seluruh proses yang ada. Mengenakan kemeja hitam dipadu celana jeans biru, Diego sesekali menggerakan kakinya. Dia juga kerap bertanya kepada tim kuasa hukumnya agar bisa menjawab pertanyaan hakim.Usai mendengar hakim mengabulkan penangguhan penahanannya, Diego tampak mengusap mukanya berkali-kali. Dia juga tampak sesekali bersalaman dengan tim kuasa hukum yang duduk tepat di sampingnya.Adapun kuasa hukum Diego, Kapitra Ampera, mengatakan jika penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan lantaran adanya surat permohonan dari PSSI. Nama Diego disebutnya berada di urutan ke-24 sebagai pemain yang diharapkan hadir untuk memperkuat tim nasional Indonesia dalam pertandingan Pra Piala Asia 2013. "Dari PSSI yang menjamin Diego adalah Deputi PSSI bidang Luar Negeri Rudolf Yesayas," katanya.Kapitra mengatakan, Diego juga kemungkinan akan memperkuat Indonesia dalam pertandingan yang dihelat di luar negeri. Dia pun yakin Diego bisa memperkuat timnas setelah mengirimkan surat izin kepada majelis hakim. "Nanti bisa mengirim surat untuk dilaporkan ke majelis hakim," ujarnya.Meski begitu, Kapitra yakin jika proses persidangan tersebut akan selesai sebelum pertengahan Maret 2013. "Sedangkan timnas mulai setelah pertengahan Maret, kalau sekarang masih dalam TC (training camp)," ujarnya.Usai persidangan, Diego yang sudah dibebaskan sementara waktu segera meluncur meninggalkan tempat persidangan bersama kekasihnya, Nikita Willy. 

Menggunakan Toyota Vellfire berkelir putih, Diego tampak sumringah meninggalkan tempat. "Dia (Diego) akan langsung menuju TC di Senayan, dan kami yang akan mengurus penangguhan itu ke pihak Rutan," ujarnya.Sidang itu sendiri dijadwalkan akan membacakan tuntutan dari jaksa penuntut umun kepada pemain kelahiran Toronto, Kanada itu. Namun JPU Yussie Cahaya menyatakan berkas tuntutan belum selesai sehingga pembacaan tersebut urung dilakukan. "Sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Februari 2013.Diego ditahan sejak 10 November 2012 lantaran dinilai melakukan penganiayaan terhadap Mef Paripurna di lantai basement diskotik Domain, Senayan, Jakarta. Akibatnya, Diego diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tim kuasa hukum Diego pun sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak awal Januari 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar